RUPS Tahunan PT Wajib Dilaporkan? Ini Ketentuan Terbaru dan Batas Waktunya
RUPS Tahunan PT kini tidak cukup hanya dilaksanakan. Ketahui kewajiban pelaporan, batas waktu 30 hari, dokumen yang diperlukan, serta risiko pemblokiran SABH berdasarkan Permenkum 49 Tahun 2025.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, kewajiban administrasi tahunan Perseroan Terbatas mengalami perubahan penting. PT tidak cukup hanya menyelenggarakan RUPS Tahunan, tetapi persetujuan atas laporan tahunan juga harus disampaikan kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH.
Apakah PT Wajib Mengadakan RUPS Tahunan?
Ya. Untuk PT persekutuan modal, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah laporan tersebut ditelaah oleh Dewan Komisaris.
RUPS Tahunan tersebut wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
Sebagai contoh, apabila tahun buku perusahaan berakhir pada 31 Desember, maka penyampaian laporan tahunan kepada RUPS harus dilakukan paling lambat sekitar akhir Juni tahun berikutnya.
Apa yang Berubah dengan Permenkum 49 Tahun 2025?
Perubahan pentingnya adalah bahwa persetujuan RUPS terhadap laporan tahunan kini tidak hanya menjadi dokumentasi internal perusahaan.
Berdasarkan Pasal 16 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025:
- laporan tahunan disampaikan oleh Direksi kepada RUPS;
- persetujuan RUPS atas laporan tahunan harus dimuat dalam akta notaris;
- persetujuan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri Hukum melalui notaris;
- penyampaiannya dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Dengan demikian, pemilik dan pengurus PT perlu membedakan antara pelaksanaan RUPS Tahunan dengan pelaporan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS kepada Menteri Hukum.
Berapa Batas Waktu Pelaporan RUPS Tahunan?
Persetujuan atas laporan tahunan yang telah dituangkan dalam akta notaris harus disampaikan kepada Menteri paling lama 30 hari sejak tanggal akta notaris ditandatangani.
Dokumen yang harus disampaikan melalui SABH sekurang-kurangnya meliputi:
Apa Isi Laporan Tahunan PT?
Permenkum 49 Tahun 2025 mengatur bahwa laporan tahunan setidaknya memuat laporan keuangan, laporan kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, masalah yang memengaruhi kegiatan usaha, laporan pengawasan Dewan Komisaris, nama Direksi dan Dewan Komisaris, serta informasi mengenai gaji, honorarium, dan tunjangan pengurus Perseroan.
Apa Risikonya Jika Tidak Dilaporkan?
PT yang tidak memenuhi kewajiban atau terlambat menyampaikan persetujuan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksinya dapat berupa teguran tertulis. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari sejak notifikasi teguran disampaikan melalui SABH, Perseroan dapat dikenai pemblokiran akses SABH.
Pemblokiran SABH dapat menjadi masalah karena berpotensi menghambat pengurusan administrasi korporasi perusahaan yang membutuhkan akses terhadap sistem AHU.
Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan Perusahaan?
Perusahaan sebaiknya tidak menunggu mendekati batas waktu. Direksi perlu menyiapkan laporan tahunan, laporan keuangan, hasil penelaahan Dewan Komisaris, pelaksanaan RUPS, serta koordinasi dengan notaris untuk pembuatan akta dan penyampaian melalui SABH.
Bagi PT yang belum pernah menyelenggarakan atau melaporkan RUPS Tahunan, sebaiknya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tahun buku terakhir dan status administrasi Perseroan pada AHU.
Butuh Bantuan Pengurusan RUPS Tahunan PT?
MitraLegal.co.id dapat membantu perusahaan dalam pengecekan dokumen Perseroan, persiapan administrasi RUPS Tahunan, koordinasi pembuatan akta notaris, hingga proses pelaporan melalui sistem administrasi badan hukum.
Hubungi tim MitraLegal.co.id untuk memastikan kewajiban administrasi perusahaan Anda telah dipenuhi sesuai ketentuan terbaru.

